Suara.com - Seiring menurunnya jumlah kasus COVID-19, Pemerintah melonggarkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM.
Namun, satgas COVID-19 tetap mengimbau bukan berarti harus melonggarkan ketaatan atau kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan 3M yakni, menjaga jarak, memakai masker dan mencuci tangan karena hingga saat ini Covid-19 masih mengancam. (BNPB Indonesia)