Suara.com - Pemerintah memutuskan kembali memperpanjang PPKM Level 2-4 di wilayah Jawa-Bali dan non Jawa Bali. Berdasarkan Inmendagri No. 30 Tahun 2021, PPKM Level 2-4 di Jawa-Bali diperpanjang terhitung mulai tanggal 10 Agustus hingga 16 Agustus 2021.
Sedangkan berdasarkan Inmendagri No. 31 dan 32 Tahun 2021, PPKM level 1-4 di luar Jawa-Bali berlaku selama dua minggu terhitung mulai tanggal 10 Agustus hingga 23 Agustus 2021.
Meskipun kasus mengalami penurunan, PPKM level 4-2 tetap diperpanjang karena jumlah kasus masih terbilang tinggi, dibandingkan dengan sebelum terjadi lonjakan kasus.
Sebelumnya, kasus harian berkisar pada angka 5000-7000 kasus, sedangkan saat ini masih berada pada angka 20.000-40.000. Memasuki minggu ke-6 PPKM level 1-4 ini, masih ada provinsi yang menjadi penyumbang kasus positif dan kasus aktif tertinggi berada di luar Jawa-Bali. (BNPB Indonesia)