Suara.com - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) akan kembali menerapkan kebijakan ganjil-genap di sejumlah ruas jalan di Ibu Kota. Regulasi ini kembali diterapkan setelah perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 4.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, pihaknya akan melakukan rekayasa lalu lintas mulai tanggal 12-16 Agustus 2021, pukul 06.00 sampai dengan 20.00 WIB.
Aturan ini diterapkan demi menekan mobilitas masyarakat di masa pandemi Covid-19. Berikut ini beberapa ruas jalan yang akan diberlakukan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap, simak video di atas.
Video Editor: Andika Bagus