Ganjil Genap di Jakarta Berlaku Kamis Besok, Ini Daftar Lokasinya

Rinaldi Aban Suara.Com
Rabu, 11 Agustus 2021 | 20:05 WIB
Sejumlah kendaraan melintas di bawah videotron pemberlakuan kembali aturan ganjil-genap di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (11/8/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) akan kembali menerapkan kebijakan ganjil-genap di sejumlah ruas jalan di Ibu Kota. Regulasi ini kembali diterapkan setelah perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 4.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, pihaknya akan melakukan rekayasa lalu lintas mulai tanggal 12-16 Agustus 2021, pukul 06.00 sampai dengan 20.00 WIB.

Aturan ini diterapkan demi menekan mobilitas masyarakat di masa pandemi Covid-19. Berikut ini beberapa ruas jalan yang akan diberlakukan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap, simak video di atas.

Video Editor: Andika Bagus

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI