Suara.com - Polres Metro Jakarta Selatan resmi menetapkan Dinar Candy sebagai tersangka. Hal itu disampaikan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah di kantornya, Kamis (5/8/2021).
Kasus dugaan pelanggaran UU Pornografi dan ITE naik dari penyelidikan ke penyidikan.
Dinar Candy yang memiliki nama asli Dinar Miswari itu diciduk polisi di rumah temannya di kawasan Fatmawati pada Rabu (4/8/2021) pukul 21.30 WIB. Aksi Dinar Candy berbikini di jalan sebagai reaksinya atas PPKM yang diperpanjang. Selengkapnya, tonton dalam video ini.
Video Editor: Dewi Yuliantini