Suara.com - PPKM level 4 yang menerapkan pembatasan waktu makan di tempat mendapatkan reaksi beragam dari masyarakat di Kabupaten Demak.
Pembatasan waktu 20 menit untuk makan di tempat pada kebijakan PPKM, dianggap tidak bisa diterapkan di segala sektor usaha kuliner.
Terkait minimnya waktu makan di tempat itu, membuat masyarakat memparodikan hal tersebut dan kemudian di unggah ke media sosial masing-masing. Tak terkecuali tim BPBD Kabupaten Demak yang membuat video tentang penerapan PPKM Level 4 di area warung atau kantin instansi tersebut. Selengkapnya, tonton dalam video ini.
Video Editor: Dewi Yuliantini
Kontributor : Fadil AM