Suara.com - Pemerintah memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 4 sampai tanggal 2 Agustus 2021.
Dalam kebijakan baru terdapat pelonggaran, yaitu masyarakat diizinkan makan di restoran sampai warung Tegal. Walau bisa makan di tempat, pemerintah membatasi durasi waktu makan maksimal 20 menit.
Kebijakan waktu makan maksimal 20 menit di warung memantik pro dan kontra. Kemarin, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak mendatangi salah satu warung makan dan mencoba makan dengan durasi 20 menit.
Pengisi Suara/Video Editor: Anistya Yustika Putri/Bayu Yunianto