Suara.com - Jennifer Jill dituntut hukuman enam bulan penjara dipotong masa tahanan atau tiga bulan rehabilitasi terkait kasus narkoba.
Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (26/7/2021). JPU menuntut dua hukuman berbeda yang mana nantinya akan diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Tuntutan rehabilitasi selama tiga bulan akan dipotong masa rehabilitasi sebelumnya. Mami Ipel, sapaan akrab Jennifer Jill, diketahui sempat menjalani rehabilitasi selama sebulan di Lido, Jawa Barat. Selengkapnya, tonton dalam video ini.
Video Editor: Suciati