Suara.com - Kartu tanda penduduk (KTP) menjadi syarat utama orang dewasa untuk bisa mendapatkan vaksin Covid-19. Lalu, bagaimana dengan anak dan remaja?
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr. Siti Nadia Tarmizi mengatakan, syarat pendaftaran vaksinasi bagi anak dan remaja adalah terdaftar dalam kartu keluarga (KK).
Untuk itu, membawa KK jadi syarat utama bagi anak dan remaja untuk bisa mendapatkan vaksinasi Covid-19 di fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, puskesmas, posyandu, klinik atau sentra vaksinasi selain sekolah.
Video Editor : Suciati