Suara.com - Presiden Jokowi memutuskan menambah masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat alias PPKM Darurat hingga Minggu 25 Juli atau akhir pekan ini. Pemerintah mengganti istilah PPKM Darurat Jawa-Bali menjadi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Jawa-Bali.
Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia terkait teknis PPKM sejumlah menteri mengadakan konferensi pers soal tindak lanjut penerapan PPKM level 4. Selengkapnya, tonton dalam Live Streamingnya di atas. (BNPB Indonesia)