Selama Libur Idul Adha, Tetap Patuhi Prokes 3M

Rinaldi Aban Suara.Com
Senin, 19 Juli 2021 | 18:35 WIB
Disiplin protokol kesehatan 3M. (Satgas COVID-19)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Satgas Penaganganan COVID-19 mengeluarkan Surat Edaran No.15/2021 tentang pembatasan mobilitas masyarakat selama libur Hari Raya Idul Adha 1442 H yang diberlakukan dari 18 Juli hingga 25 Juli 2021.

Hingga hari ini Kasus COVID-19 di Indonesia masih tinggi dan mengganas. Sementara, saat ini tetap lakukan pembatasan mobilitas masyarakat, maksimalkan peribadatan pada Hari Raya Idul Adha dengan di rumah dan ikuti peraturan Pemerintah untuk Pelaksanaan Idul Adha

Tetap Patuhi Prokol Kesehatan dengan Memakai Masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI