Suara.com - Satgas Penaganganan COVID-19 mengeluarkan Surat Edaran No.15/2021 tentang pembatasan mobilitas masyarakat selama libur Hari Raya Idul Adha 1442 H yang diberlakukan dari 18 Juli hingga 25 Juli 2021.
Hingga hari ini Kasus COVID-19 di Indonesia masih tinggi dan mengganas. Sementara, saat ini tetap lakukan pembatasan mobilitas masyarakat, maksimalkan peribadatan pada Hari Raya Idul Adha dengan di rumah dan ikuti peraturan Pemerintah untuk Pelaksanaan Idul Adha
Tetap Patuhi Prokol Kesehatan dengan Memakai Masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.