Suara.com - Menyambut Tahun Ajaran 2021/2022, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengimbau agar pembelajaran di masa pandemi Covid-19 dilakukan dengan aman & nyaman.
Penyelenggaraan pembelajaran tetap mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri dan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 di Jawa dan Bali serta 15 kabupaten/kota lainnya. Selengkapnya tonton video diatas :
Creative/Video Editor: Anistya Yustika Putri/Suciati