Suara.com - Polda Metro Jaya akan menutup 100 titik pos penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada pukul 10.00 hingga 22.00 WIB.
Hanya tenaga kesehatan, dokter, perawat, TNI-Polri, dan kendaraan darurat yang diperkenankan melintas.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan kebijakan baru itu akan dimulai sejak pukul 06.00 WIB Kamis (15/7/2021) besok.
Video Editor : Suciati