Pemprov DKI Siap Perpanjang PPKM Darurat

Yulita Futty Suara.Com
Rabu, 14 Juli 2021 | 15:53 WIB
Ilustrasi Monas
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - PPKM Mikro Darurat ini diberlakukan mulai tanggal 3 sampai dengan 20 Juli 2021 di Jawa dan Bali. Pemberlakuan PPKM Mikro Darurat ini dilatarbelakangi oleh semakin meningkatnya kasus positif Covid-19.

Namun penyebaran virus corona atau Covid-19 yang akhir-akhir terus meningkat lewat varian delta-nya membuat Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa pemerintah berencana untuk memperpanjang PPKM Darurat hingga 6 minggu lamanya.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan, Pemerintah Provinsi DKI siap jika pemerintah memutuskan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat 3-20 Juli 2021 harus diperpanjang.

Creative/Video Editor: Anistya Yustika Putri/Eko Hendra

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI