Suara.com - Mark Sungkar dituntut hukumun dua tahun enam bulan penjara atas kasus korupsi terkait dana olahraga triatlon oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Atas tuntutan tersebut, Mark Sungkar dan tim kuasa hukum akan ajukan nota pembelaan atau pleidoi pada 8 Juli mendatang.
Mark Sungkar yang merupakan Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Triathlon Indonesia (PPFTI) didakwa melakukan korupsi terkait dana olahraga triathlon sehingga merugikan negara senilai Rp 649,9 juta. Selengkapnya, tonton dalam video ini.
Video Editor: Heriyanto