Langgar Aturan PPKM Darurat, Pabrik Sepatu di Garut Dijatuhi Denda Rp 20 Juta

Ikbal Maulana Suara.Com
Jum'at, 09 Juli 2021 | 13:11 WIB
Ilustrasi penegakan PPKM Darurat (Kolase foto/Suara.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Langgar aturan PPKM Darurat, pabrik sepatu PT Changsin Reksa Jaya di Garut dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 20 juta oleh Pengadilan Negeri Garut. Pabrik tersebut melanggar aturan PPKM Darurat karena mempekerjakan karyawan 100 persen.

Wakil Satgas COVID-19 Kabupaten Garut juga Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Sugeng Hariadi sebut selain pabrik sepatu yang didenda sebesar Rp20 juta ada juga pabrik lain yang pelanggarannya sama mendapatkan putusan dari pengadilan dengan denda Rp 13 juta dan Rp 15 juta.

Apabila pihak yang sudah mendapatkan vonis bersalah kembali melakukan pelanggaran PPKM, maka akan kemblai diproses hukum dengan ancaman denda Rp 50 juta. Selengkapnya, tonton dalam video ini.

Video Editor: Eko Hendra

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI