Suara.com - Pada Sabtu, 3 Juli 2021 Indonesia mencatat penambahan kasus positif sebesar 27.913. Hal ini diikuti dengan peningkatan kasus aktif atau orang yang memerlukan perawatan sebesar 14.138 orang.
Dalam upaya mengendalikan peningkatan penyebaran melalui mobilitas masyarakat diperlukan pengetatan ketentuan tak hanya perjalanan orang di dalam negeri tapi juga dari Luar Negeri dalam masa pandemi, salah satunya dengan memperpanjang kewajiban karantina menjadi delapan hari dari sebelumnya lima hari.
Bagaimana protokol pelaku perjalanan luar negeri selama pemberlakuan PPKM Darurat? Selengkapnya, tonton Live Streamingnya di atas. (BNPB Indonesia)