Suara.com - Polda Metro Jaya menutup akses pintu masuk dan keluar wilayah DKI Jakarta di 63 titik pos penyekatan selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.
Penyekatan itu diberlakukan mulai Sabtu (3/7/2021) sekitar pukul 00.00 WIB. Individu yang masih boleh beraktivitas di luar rumah hanya yang bekerja di sektor esensial.
Petugas juga akan melakukan pemeriksaan terhadap masyarakat yang masih beraktivitas di area publik. Selengkapnya, tonton dalam video ini.
Video Editor: Andika Bagus