Berlaku Mulai Hari Ini, Berikut 63 Titik Penyekatan Selama PPKM Darurat di Jakarta

Sabtu, 03 Juli 2021 | 12:56 WIB
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai berlaku 00.00 WIB (3/7/2021) [Suara.com/Muhammad Yasir].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polda Metro Jaya menutup akses pintu masuk dan keluar wilayah DKI Jakarta di 63 titik pos penyekatan selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.

Penyekatan itu diberlakukan mulai Sabtu (3/7/2021) sekitar pukul 00.00 WIB. Individu yang masih boleh beraktivitas di luar rumah hanya yang bekerja di sektor esensial.

Petugas juga akan melakukan pemeriksaan terhadap masyarakat yang masih beraktivitas di area publik. Selengkapnya, tonton dalam video ini.

Video Editor: Andika Bagus

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI