Suara.com - Seiring dengan masih terus meningkatnya kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di Indonesia, pemerintah memberlakukan kebijakan PPKM darurat di 44 kabupaten/kota di Pulau Jawa dan Pulau Bali yang berlaku mulai Sabtu, 3 Juli 2021 hingga Selasa, 20 Juli 2021.
Salah satu poin penting untuk mengendalikan kasus adalah pengaturan pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh, baik antar wilayah, mapun keluar masuk wilayah di Pulau Jawa dan Bali, sehingga target penurunan penambahan kasus konfirmasi kurang dari 10.000 kasus/hari dapat segera tercapai. (BNPB Indonesia)