PPKM Darurat Jawa-Bali Resmi Berlaku, Ini Rincian Aturannya!

Rinaldi Aban Suara.Com
Kamis, 01 Juli 2021 | 21:00 WIB
Warga melintasi pagar karantina wilayah saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro hari pertama di kawasan Menteng, Jakarta, Selasa (9/2/2021). [ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah resmi menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat di Pulau Jawa dan Bali. PPKM Darurat mulai diberlakukan pada 3-20 Juli 2021 meliputi 44 kabupaten/kota di enam provinsi wilayah Jawa-Bali.

PPKM darurat diberlakukan untuk menekan penambahan jumlah kasus konfirmasi positif Covid-19 hingga kurang dari 10.000 per hari. Jika PPKM darurat Jawa-Bali dilakukan, maka 100 persen Work from Home untuk sektor non essential. Selain itu seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online.

Sementara pekerja di sektor essential diberlakukan 50 persen maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan.

Creative/Video Editor: Mutia Aifah/Eko Fajar

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI