Suara.com - Tempat ibadah seperti masjid, gereja dan lainnya bakal ditutup selama PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali berlaku pada 3 sampai 20 Juli 2021. Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla (JK) menyebut langkah pemerintah tersebut menjadi upaya menyelamatkan umat dari penularan Covid-19.
JK menjelaskan kalau salah satu cara untuk menghentikan laju penularan Covid-19 ialah dengan membatasi orang berkumpul. Tempat ibadah menjadi salah satu wilayah di mana orang biasanya berkumpul.
Video Editor: Heriyanto