Jokowi Resmi Tetapkan PPKM Darurat di Jawa dan Bali, Berlaku 3-20 Juli 2021

Ikbal Maulana Suara.Com
Kamis, 01 Juli 2021 | 11:36 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Haul Virtual KH Abdul Wahab Chasbullah [Foto: Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Joko Widodo resmi memutuskan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali.

Jokowi menuturkan PPKM Darurat akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat dibanding kebijakan sebelumnya.

Penerapan PPKM Darurat kata Jokowi mulai berlaku pada 3 Juli hingga 20 Juli 2021. (Sekretariat Presiden)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI