Suara.com - Pemprov DKI menutup sementara sejumlah tempat wisata di Jakarta. Ini menyusul kasus COVID-19 yang semakin “mengganas” di Ibu Kota.
Penutupan sementara tempat wisata di Jakarta tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 796 Tahun 2021 tentang perperpanjangan masa Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
Kebijakan ini diambil Pemprov DKI sebagai upaya menjaga dan melindungi warga dari risiko penularan COVID-19. Selengkapnya, simak video di atas.
Video Editor: Eko Hendra