Suara.com - Demi memutus melonjaknya penyebaran Covid-19 yang sedang meningkat akhir-akhir ini, Pemerintah memutuskan untuk memperketat aturan termasuk jam operasional pusat keramaian.
Restoran, kafe, pedagang kaki lima, hingga pusat perbelanjaan atau mal yang boleh dibuka hanya pukul 8 malam. Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Airlangga Hartarto mengatakan, pengetatan kegiatan publik itu dilakukan di semua tempat yang berpotensi terjadi kerumunan.
"Restoran, kafe, pedagang kaki lima, lapak jalanan, baik yang berdiri sendiri di pasar atau di mal, sesuai dengan jam operasional, jadi dibatasi sampai jam 8 malam. Kemudian protokol kesehatan juga diperketat," ujar Airlangga dalam konferensi pers secara virtual.
Creative/Video Editor: Mutia Alifah/Suciati