Suara.com - Pemerintah mengeluarkan rencana memberlakukan pajak pada sejumlah sembako premium. Meski belum dibahas dalam sidang DPR, rencana tersebut telah beredar di masyarakat dan menyebabkan polemik. Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor, pemerintah berencana mengerek tarif pajak PPN untuk sembako kualitas premium dengan multi tarif.
Namun, Neilmaldrin tidak menjelaskan secara mendetil terkait dengan berapa tarif yang akan dikenakan dan batasan harga bahan pokok yang akan dikenai PPN. Warga sekaligus para pedagang akhirnya bersuara bagaimana tentang polemik pajak sembako yang nantinya akan diberlakukan. Selengkapnya dalam video ini.
Video Editor: Yulita Futty Hapsari