Pemerkosa Anak di Aceh Dibebaskan: RUU PKS Harus Segera Disahkan

Rinaldi AbanBBC Suara.Com
Kamis, 17 Juni 2021 | 11:05 WIB
Ilustrasi pencabulan/perkosaan terhadap anak. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Lala (bukan nama sebenarnya) diperkosa sebanyak tiga kali oleh ayah kandung dan pamannya, saat dia sedang berada di rumah pada Agustus 2020.

Kejadian pahit ini mengubah hidup Lala. Menurut neneknya, anak itu dulunya ceria. Namun, kini dia menjadi penyendiri dan enggan bertemu dan mengobrol dengan orang.

Sang nenek, yang kini menjaga dan mengasuh Lala, berharap agar kedua pelaku pemerkosa cucunya dihukum penjara.

Namun, pada Maret dan Mei 2021 lalu, Mahkamah Syariah di Aceh memvonis bebas dua terduga pemerkosa tersebut.

Hakim berpendapat, MA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah 'pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram' atau 'pelecehan seksual terhadap anak' sebagaimana dalam dakwaan pertama ataupun kedua.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI