Suara.com - Pemprov DKI Jakarta, melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta, mengizinkan kafe dan restoran menggelar pertunjukan live music di masa PPKM Mikro Jakarta.
Izin live music di kafe dan restoran ini tertuang dalam surat Kepala Disparekraf DKI Jakarta Nomor 381 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro di Sektor Usaha Pariwisata. Kendati demikian, ada empat persyaratan untuk menggelar pertunjukan live music di kafe dan restoran, serta hotel.
Creative/Video Editor: Mutia Alifah/Dewi Yuliantini