Suara.com - Mark Sungkar kembali menjalani sidang kasus korupsi terkait dana triatlon di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (10/6/2021). Di sidang kali ini, ada lima orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Usai sidang, kuasa hukum Mark, Fahri Bachmid, mengungkap kejanggalan dari salah satu saksi yang bernama Arman. Arman adalah manager Pengurus Pusat Federasi Triathlon Indonesia (PPFTI).
Fahri mempertanyakan kapasitas Arman bisa menghadirkan penyidik untuk memeriksa Wahyu selaku pelatih timnas Indonesia PPFTI saat kasus tersebut masih dalam proses penyidikan.
Video Editor: Yulita Futty Hapsari