Tok! Reza Artamevia Divonis 10 Bulan Bui

Rinaldi AbanIsmail Suara.Com
Kamis, 10 Juni 2021 | 14:05 WIB
Reza Artamevia [Suara.com/Ismail]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyanyi Reza Artamevia divonis sepuluh bulan penjara dalam kasus narkoba, oleh majelis hakim pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (10/6/2021). Reza mendengarkan langsung vonis hakim secara virtual.

"Mengadili Reza Artamevia dinyatakan bersalah menyalahgunakan narkoba. Menjatuhkan pidana kepada Reza Artamevia selama 10 bulan penjara," kata majelis hakim.

 Mendengar vonis tersebut, kuasa hukum Reza Artamevia Leidermen Ujiawan, memilih untuk pikir-pikir. "Pikir-pikir dulu yang mulia," ucapnya. 

Video Editor: Eko Hendra

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI