Suara.com - Hervan Dewantara selaku kuasa hukum Askara Parasady Harsono menyebut vonis sembilan bulan hukuman penjara tak sesuai ekspektasi. Pihaknya berharap mantan suami Nindy Ayunda itu direhabilitasi.
"Pada prinsipnya, putusan tersebut tidak sesuai dengan harapan kami, penasihat hukum dan tentunya saudara Askara. Karena kami berharap putusannya lebih ringan dari pada ini, yaitu rehabilitasi," kata Hervan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (7/6/2021).
Permintaan rehabilitasi itu diajukan sesuai dengan hasil assessment. Dia bilang, Askara disarankan untuk menjalani rehabilitasi oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.
Video Editor: Eko Hendra