Suara.com - Pengacara artis Reza Artamevia, Leidermen Ujiawan yakin kliennya tak akan mendapat hukuman penjara dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Meskipun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menolak pledoi atau nota pembelaannya.
"Ya opitimis bakal jalani rehabilitasi," kata Leidermen usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021).
Menurut Leidermen, Reza Artamevia tak pantas menerima hukuman penjara selama 1,5 tahun, seperti yang tertuang dalam tuntutan JPU. Merujuk surat edaran Mahkamah Agung (MA) tentang narkotika, dia mengatakan kliennya wajib direhabilitasi.
"Kalo (barang bukti sabu) di bawah satu gram memang harus rehab," ujar dia.
Video Editor: Dewi Yuliantini