Suara.com - Mark Sungkar kembali menjalani sidang dugaan kasus korupsi dana triatlon di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (28/5/2021). Tapi sidang kali ini ditunda karena jaksa tak bisa menghadirkan saksi dalam sidang.
Menurut Mark Sungkar, jika saksi tak bisa dihadirkan secara langsung dapat merugikannya. Sebab, saksi tak bisa menunjukan bukti secara detail kepada hakim ketua.
"Ditunda karena pengalaman minggu lalu, saksi itu tidak jelas. Artinya ketika mau ditunjukan bukti-bukti, tidak bisa langsung," ujar Mark Sungkar, usai sidang.
Video Editor: Heriyanto