Suara.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR kini memiliki pelat nomor kendaraan khusus yang hanya diberikan kepada para pejabat sebagai identitas mobil anggota DPR.
Pelat nomor khusus ini juga telah diketahui oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo beserta jajaran kepolisian lainnya. Nantinya, akan ada peraturan Sekjen dan TR dari Kapolri untuk mewajibkan anggota agar menggunakan pelat nomor khusus ini. Selengkapnya dalam video di atas.
Creative/Video Editor: Mutia Alifah/Galih Fajar Nurrachmat