Pengacara Tak Terima Reza Artamevia Dituntut 1,5 Tahun

Jum'at, 21 Mei 2021 | 06:00 WIB
Reza Artamevia [Suara.com/Herwanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyanyi Reza Artamevia dituntut pidana penjara selama 1,5 tahun oleh jaksa penuntut umum dalam kasus kepemilikan narkoba jenis sabu.

Tuntutan ini dinilai pengacara Reza Artamevia, Leidermen Ujiawan, berlebihan. Pasalnya, menurut Leiderman, Reza Artamevia dijebak dalam perkara itu. 

 "Iya kami keberatan," ujar Leidermen Ujiawan, usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021).

Leidermen menilai bahwa Reza Artamevia adalah korban yang dijebak oleh guru spritualnya, almarhum Gatot Brajamusti alias Aa Gatot. Kala itu, kliennya mendapatkan narkoba jenis sabu seberat 0,78 usai membesuk Gatot di Lapas Cipinang, Jakarta Timur.

Video Editor: Suciati

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI