Suara.com - Penyanyi Reza Artamevia dituntut hukuman penjara 1,5 tahun oleh jaksa. Sidang berlangsung secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021). Jaksa mengajukan tuntutan tersebut karena Reza Artamevia dianggap bersalah telah mengonsumsi narkoba jenis sabu. Hal tersebut dibacakan langsung oleh jaksa dalam sidang.
Hukuman tersebut dipotong oleh masa penahanan dan rehabilitasi yang telah dijalankan Reza Artamevia. Reza Artamevia kembali ditangkap terkait kasus narkoba pada 5 September 2020. Dari penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,78 gram, alat isap dan korek api. Selengkapnya dalam video di atas.
Video Editor: Suciati