Kasus Narkoba, Reza Artamevia Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Ade DiantiHerwanto Suara.Com
Kamis, 20 Mei 2021 | 20:00 WIB
Penyanyi Reza Artamevia saat memberikan keterangan kepada awak media usai dirinya kembali ditangkap akibat penyalahgunaan narkoba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (6/9). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyanyi Reza Artamevia dituntut hukuman penjara 1,5 tahun oleh jaksa. Sidang berlangsung secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Timur,  Kamis (20/5/2021). Jaksa mengajukan tuntutan tersebut karena Reza Artamevia dianggap bersalah telah mengonsumsi narkoba jenis sabu. Hal tersebut dibacakan langsung oleh jaksa dalam sidang.

Hukuman tersebut dipotong oleh masa penahanan dan rehabilitasi yang telah dijalankan Reza Artamevia. Reza Artamevia kembali ditangkap terkait kasus narkoba pada 5 September 2020. Dari penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,78 gram, alat isap dan korek api. Selengkapnya dalam video di atas.

Video Editor: Suciati

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI