Suara.com - Lebaran tentu identik dengan silahturahmi bersama keluarga, sahabat dan orang-orang terdekat untuk saling meminta maaf dan memberi ucapan selamat hari raya Idul Fitri.
Namun, dalam kondisi pandemi semua orang harus menahan diri untuk berkumpul. Disisi lain, pelarangan berkumpul memunculkan gagasan pembayaran zakat fitrah secara online untuk menghindari penyebaran Covid-19. Lantas bagaimana hukumnya dalam Islam?
Untuk menjawab itu, dalam episode terakhir program Tanya Kilat Seputar Islam (Takis) kali ini, ustadz Maulana Umar akan membahas seputar adab silahturahmi dan hukum zakat fitrah secara online di masa pandemi Covid-19.
Host/Editor: Aulia Hafisa/Fatikha Rizky Asteria N