Suara.com - Tahun ini Pemerintah telah memperketat dan meniadakan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H, guna menekan penyebaran COVID-19.
Bahkan pada tanggal 22 April 2021 Satuan Tugas Penanganan COVID-19 (Satgas Covid-19) juga telah mengeluarkan Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Addendum Surat Edaran ini bertujuan untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antardaerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan. (BNPB Indonesia)