Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan aturan untuk salat Idul Fitri di tengah pandemi Covid-19. Regulasi ini secara umum mengatur agar ibadah tahunan tersebut dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes).
Selain itu, Anies Baswedan melarang warganya bepergian ke mana pun saat libur lebaran. Hal ini dilakukan berdasarkan larangan mudik dari pemerintah.
Hal ini dikatakan Anies usai melakukan rapat koordinasi bersama Kapolda Metro Jaya, Pangdam Jaya, dan kepala daerah seluruh Jabodetabek di Balai Kota, Senin (10/5/2021). Selengkapnya, tonton dalam video ini.
Video Editor: Suciati