Syarat Warga Jakarta Bisa Dapat SIKM untuk Keluar Masuk Wilayah

Rinaldi Aban Suara.Com
Jum'at, 07 Mei 2021 | 04:05 WIB
Petugas memeriksa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi kendaraan bermotor dengan pelat nomer daerah yang akan memasuki Jakarta di Check Point PSBB Jalan Raya Kalimalang, Jakarta Timur, Rabu (27/5). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria (Ariza) memastikan pihaknya akan menerapkan kembali kebijakan surat izin keluar masuk (SIKM) Jakarta untuk menindaklanjuti larangan mudik Lebaran Idulfitri pada 6 hingga 17 Mei mendatang.

Pelaksanaan SIKM berpedoman kepada adendum Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021. Surat edaran tersebut mengatur empat kriteria pelaku perjalanan yang diperbolehkan keluar masuk Jakarta selama larangan mudik dengan mengurus SIKM dari kelurahan atau desa atau tempat dia bekerja.

Creative/Video Editor: Mutia Alifah/Dewi Yuliantini

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI