Suara.com - Satuan Tugas Penanganan Covid-19, menegaskan bahwa larangan mudik pada libur Lebaran Idul Fitri pada 6-17 Mei 2021 merupakan kebijakan yang sangat tepat dan strategis.
Hal itu dilakukan setelah merevisi Surat Edaran (SE) Satgas COVID-19 nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.
Sebab, jika dibiarkan maka akan terjadi penularan di kampung halaman masing-masing. Untuk menjaga keluarga kita dari penyebaran virus, jangan mudik dulu ya!