Suara.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatra Utara (Sumut) menggerebek lokasi lokasi tes cepat atau rapid test bekas di Bandara Kualanamu.
Sebanyak 5 orang pegawai Kimia Farma Diagnostik sudah diamankan yaki berinisial RN, AD, AT, EK, dan EI. Mereka diduga telah menyalahi aturan proses rapid test antigen, yakni dengan menggunakan alat steril swab stuck bekas. Insiden itu bermula saat anggota Krimsus Poldasu yang berpakaian sipil menyamar sebagai calon penumpang ingin melakukan rapid test antigen.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua unit komputer, dua unit mesin printer, uang kertas, ratusan alat rapid test bekas yang sudah dicuci bersih dan telah dimasukkan ke dalam kemasan, serta ratusan alat pengambil sampel rapid antigen yang masih belum digunakan.
Creative/Video Editor: Chintya Dasbhara/Galih Fajar