Suara.com - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan tiap perusahaan yang tidak membayar THR lebaran kepada karyawan akan dikenakan denda. Ida menjelaskan akan ada denda senilai 5 persen dari akumulasi total THR kepada perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan jadwal pembayaran THR.
Tak hanya denda, akan ada sanksi lain yang diberikan seperti teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara, hingga pembekuan usaha.
Sebelumnya Kementerian Ketenagakerjaan juga mengeluarkan surat edaran (SE) yang ditujukan bagi pengusaha untuk membayar THR karyawan. Surat itu mewajibkan perusahaan untuk membayar THR paling lambat H-7 sebelum hari raya. Selengkapnya, simak video di atas.
Creative/Video Editor: Mutia Alifah/Fathika Asteria