Suara.com - Polda Metro Jaya menetapkan empat tersangka kasus mafia karantina di Bandara Soekarno-Hatta. Para tersangka tercatat beberapa kali meloloskan warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) dari luar negeri tanpa menjalani karantina.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebut keempat tersangka yakni JD, S, RW dan GC.
"Ada tiga tersangka meskipun tidak kita tahan karena Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan ancamannya satu tahun penjara. Tapi bertambah lagi, berkembang satu tersangka inisial GC," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (28/4/2021).
Video Editor: Galih Fajar