Suara.com - Sebanyak tiga anggota kekaisaran fiktif Sunda Empire yang menjadi terpidana penyebaran berita bohong mendapat asimilasi bebas dari penjara.
Mereka adalah Raden Ranggasasana dan Nasri Banks dan Ratna Ningrum. Kepala LP Banceuy Tri Saptono membenarkan hal tersebut. Menurutnya, kedua anggota Sunda Empire terpidana penyebaran berita bohong itu sudah memenuhi syarat untuk asimilasi.
Nasri dan Rangga tidak diperbolehkan keluar kota selama masa asimilasi rumah. Mereka juga harus wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan setempat.
Creative/VO/Video Editor: Mutia Alifah/Aulia Hafisa/Fatikha Rizky Asteria.N