Para petinggi Sunda Empire Bebas dari Penjara

Rinaldi Aban Suara.Com
Rabu, 28 April 2021 | 05:00 WIB
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong kelompok Sunda Empire Nasri Banks (tengah), Ki Ageng Raden Rangga Sasana (kanan) dan Raden Ratna Ningrum (kiri) menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (27/10/2020). [ANTARA FOTO/M Agung Rajasa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebanyak tiga anggota kekaisaran fiktif Sunda Empire yang menjadi terpidana penyebaran berita bohong mendapat asimilasi bebas dari penjara.

Mereka adalah Raden Ranggasasana dan Nasri Banks dan Ratna Ningrum. Kepala LP Banceuy Tri Saptono membenarkan hal tersebut. Menurutnya, kedua anggota Sunda Empire terpidana penyebaran berita bohong itu sudah memenuhi syarat untuk asimilasi.

Nasri dan Rangga tidak diperbolehkan keluar kota selama masa asimilasi rumah. Mereka juga harus wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan setempat.

Creative/VO/Video Editor: Mutia Alifah/Aulia Hafisa/Fatikha Rizky Asteria.N

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI