Suara.com - Pemkot Bandung akan menutup sementara terminal, stasiun kereta api dan bandara selama 6-17 Mei 2021.
Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Oded M Danial mengatakan kebijakan ini diambil untuk mendukung Pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN).
Sementara itu, menurut Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan apabila ada yang lolos atau mudik lebih awal, wajib dipantau 1x24 jam. Jika mereka datang dari zona merah maka akan dikarantiana. Selengkapnya, tonton dalam video ini.
Video Editor: Yulita Futty Hapsari