Suara.com - Larangan Mudik Lebaran 2021 dipercepat menjadi 22 April 2021. Aturan tersebut tercantum dalam Addendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021. Dengan adanya pelarangan tersebut, pengetatan hingga ke jalan tikus oleh Dishub Kabupaten Serang.
Meski pelarangan dimulai pada 22 April mendatang, untuk penindakan pelarangan mudik akan dilakukan mulai 6-17 Mei 2021 atau tetap sesuai dengan SE Satuan Tugas (Satgas) Covid-19. Selain melakukan penyekatan di beberapa titik tersebut, pihaknya juga akan berfokus untuk melakukan pengetatan di jalan-jalan pintas atau yang biasa disebut jalan tikus.
Creative/Video Editor: Chintya Dasbhara/Fatikha Rizky Asteria.N