Polisi Tetapkan Empat Tersangka Mafia Karantina Bandara Soekarno-Hatta

Rabu, 21 April 2021 | 15:10 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. (Suara.com/M Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polda Metro Jaya menetapkan empat tersangka kasus mafia karantina di Bandara Soekarno-Hatta. Para tersangka tercatat beberapa kali meloloskan warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) dari luar negeri tanpa menjalani karantina.

"Ada tiga tersangka meskipun tidak kita tahan karena Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan ancamannya satu tahun penjara. Tapi bertambah lagi, berkembang satu tersangka inisial GC," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (28/4/2021). Selengkapnya dalam video ini. 

Video Editor: Galih Fajar Nurrachmat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI