Suara.com - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengimbau kepada seluruh masyarakat di Indonesia agar tidak menggelar kegiatan takbir keliling saat penghujung bulan suci Ramadhan atau menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 H.
Menurut Yaqut, kegiatan takbir keliling berpotensi menimbulkan kerumunan dan membuka peluang penularan Covid-19. Takbir Idul Fitri hanya diperkenankan di dalam masjid atau musala. Namun, pelaksanaannya tetap dengan pembatasan 50 persen dari kapasitas masjid atau musala tersebut.
Creative/Video Editor: Chintya Dasbhara/Fatikha Rizky Asteria.N