Menteri Agama Yaqut: Takbir Keliling Dilarang, Hanya Boleh di Masjid

Rinaldi Aban Suara.Com
Rabu, 21 April 2021 | 12:35 WIB
Umat muslim memukul beduk ketika mengikuti malam takbir di Tanah Abang, Jakarta, Sabtu (24/6). Kegiatan malam takbiran tersebut untuk menyambut Idul Fitri 1438 H yang jatuh pada Minggu (25/6). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengimbau kepada seluruh masyarakat di Indonesia agar tidak menggelar kegiatan takbir keliling saat penghujung bulan suci Ramadhan atau menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 H.

Menurut Yaqut, kegiatan takbir keliling berpotensi menimbulkan kerumunan dan membuka peluang penularan Covid-19. Takbir Idul Fitri hanya diperkenankan di dalam masjid atau musala. Namun, pelaksanaannya tetap dengan pembatasan 50 persen dari kapasitas masjid atau musala tersebut.

Creative/Video Editor: Chintya Dasbhara/Fatikha Rizky Asteria.N

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI