Suara.com - Jam kerja ASN atau aparatur sipil negara di lingkungan Pemkab Tangerang dikurangi 1 jam selama Ramadhan 1442 H/2021 M.
Sekda Pemkab Tangerang, Mochamad Maesyal Rasyid mengatakan, selama Ramadhan ASN mereka akan bekerja mulai pukul 08.00 hingga pukul 15.00 WIB. Hal ini sesuai Surat Edaran (SE) Menpan RB tentang Penetapan Jam Kerja Pada Ramadan 1442 Hijriah Bagi ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Creative/Video Editor: Chintya Dasbhara/Dewi Yuliantini