Suara.com - Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang mudik pada tahun ini. Hal itu ditegaskan Menteri PANRB Tjahjo Kumolo dalam sebuah Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2021.
Dalam aturan ini, PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dilarang mengambil cuti dan mudik Lebaran selama periode waktu 6-17 Mei 2021.
Berdasarkan Surat Edaran tersebut, PNS atau PPPK yang mudik akan mendapat hukuman sanksi seperti yang tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Sanksi yang dapat diberikan kepada PNS terbagi dalam tiga level. Selengkapnya, tonton dalam video ini.
Video Editor: Dewi Yuliantini