Suara.com - Genap 200 hari meringkuk di Rutan Bareskrim Polri, masa penahanan terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Jumhur Hidayat akan berakhir pada 3 Mei 2021 mendatang -- merujuk pada ketentuan KUHAP.
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/4/2021), Jumhur sempat meminta penangguhan penahanan pada tanggal tersebut untuk sekedar bertemu dengan keluarganya. Namun, majelis hakim yang memimpin jalannya persidangan tidak dapat memberikan jawaban secara pasti.
Seusai sidang, Jumhur pun kembali harus menggunakan rompi tahanan berwarna merah dan tangganya kembali di borgol. Pada saat perjalanan dari ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menuju mobil tahanan, Jumhur pun mengungkapkan ingin merayakan lebaran bersama keluarganya. Selengkapnya, tonton dalam video ini.
Video Editor: Dewi Yuliantini